Sabtu, 08 November 2014

Sistem Penyaluran Kartu Jakarta Pintar Diubah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah cara penyaluran dan usul tentang penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ketua Tim Perencanaan dan Pengendalian Kartu Jakarta Pintar Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan dalam sistem yang baru guru harus mensurvei secara langsung ke rumah siswa calon penerima KJP. Setelah itu sekolah akan memutuskan layak-tidaknya siswa menerima santunan dana pendidikan tersebut. Jika layak maka sekolah harus mengeluarkan surat layak menerima KJP, tutur Waluyo kemarin. Rekomendasi dari sekolah ini akan digunakan untuk meminta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Selama ini, sistem penerimaan KJP tidak jelas, guru tidak dilibatkan dalam proses seleksi. Asal punya surat keterangan tidak mampu, semua siswa bisa mengajukan permohonan KJP. Akibatnya, program yang di gagas oleh Joko Widodo semasa menjadi Gubernur DKI Jakarta bersama Basuki Tjahaja Purnama ini rawan penyimpangan. Salah satunya temuan lembaga Indonesia Corruption Watch berupa banyaknya alamat penerima KJP yang ternyata palsu. Dinas pendidikan juga menemukan adanya 20 persen penerima ganda yang tidak layak menerima KJP karena cukup mampu.
Waluyo menututrkan, Dinas sudah bekerja sama dengan Biro Tata Pemerintahan dengan tujuan memberitahu kelurahan bahwa surat keterangan tidak mampu hanya bisa dikeluarkan jika ada rekomendasi dari sekolah. Perubahan lainya, KJP akan diberikan secara langsung untuk 12 bulan pada awal tahun. Namun siswa hanya bisa mengambil sebesar Rp 100 ribu perpekan, sehingga lebih terkontrol. System ini akan diterapkan lewat kerjasama dengan Bank DKI Pembelian peralatan sekolah juga hanya bisa dilakukan dalam acara Jakarta Fair, dengan uang elektronik bukan tunai.
Perubahan sistem ini diterapkan guna memastikan penerimaan dan penggunaan uang dengan tepat. Apalagi, pelaksana tugas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menaikkan alokasi dana pendidikan ini hingga dua kali lipat pada 2015. Anggaran tahun ini, sebesar Rp 1,4 Triliun, ditujukan bagi 611.507 siswa. Tahun depan, besaran dana diusulkkan Rp 3 triliun. Kenaikan tersebut, Waluyo menjelaskan, terjadi karena dana KJP akan mencakup 100 persen kebutuhan siswa, dari yang sebelumnya hanya 40 persen. “Pak Ahok minta agar 100 persen”, tutur Waluyo.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memberikan beberapa catatan soal KJP. Salah satunya, adanya nama penerima ganda. Menurut dia, pemerintah mesti mempertimbangkan catatan ini sebelum menaikkan nilai anggaran. “KJP bukan soal jumlah, melainkan apakah tepat sasaran dan efektif.”
Sekretaris Jendral Forum Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, meminta dinas meningkatkan pengawasan, berkoordinasi dengan sekolah, dan secara rutin melakukan evaluasi. “Selalu ada celah untuk nakal,” katanya. Ratih orang tua murid SD Negeri 8 Kebon Sirih, mengaku semakin tertolong jika besaran dana KJP dinaikkan. “Selama ini cukup, kadang masih nombok,” ujarnya. Kebutuhan paling banyak adalah peralatan sekolah.
Sumber : Koran Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014.
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar